HUKUM INDUSTRI

Undang-Undang Perindustrian

Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
a)    Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
b)   Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
c)    Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
d)   Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
e)    Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
UU Nomor 3 Tahun 2014 merupakan pembaharuan dari UU Nomor 5 tahun 1984 tentang Perindustrian. Undang-undang tersebut diganti karena sudah tidak sesuai dengan perubahan paradigma pembangunan industri.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tantang Perindustrian berisi sebagai berikut.


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 3 TAHUN 2014

TENTANG

PERINDUSTRIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merdeka, bersatu, dan  berdaulat berasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanaka pembangunan nasional berdasarkan atas demokrasi ekonomi;
 b.bahwa pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan dalam rangka menciptakan struktur ekonomi yang kukuh melalui pembangunan industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tanggung;
 c. bahwa pembangana industri yang maju diwujudkan melalui penguatan industri yang mandiri, sehat, dan beradaya asing, dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien, serta mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan keajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada kerakyatan, keadilan, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan menugtamakan kepentingan nasional;
 d. bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Perindustrian sudah tidak sesuai dengan perubahan paradigma pembangunan industri sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru;
 e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hruruf b, huruf c, dan huruf d perlu memebentuk Undang-Undang tentang Perindustrian;
Mengingat  
1. Pasal 5 ayat (1), pasal 20, dan pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik      Indonesia Tahun 2945;
 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor  XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi;


Pasal 38 Undang Undang Tahun 2014

(1) Pemerintah dapat melakukan pengadaan Teknologi Industri.
(2) Pengadaan Teknologi Industri dilakukan melalui penelitian dan pengembangan, kontrak penelitian dan pengembangan, usaha bersama, pengalihan hak melalui lisensi, atau akuisisi Teknologi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan Teknologi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.

Sumber : www.kemenperin.go.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hewan Legenda Mirip Hewan Indonesia

Makalah Kerusakan Lingkungan Akibat Industri

PROPOSAL PENELITIAN PENYAKIT KANKER MENGGUNAKAN TEKNIK SAMPLING DAN PENGOBATAN DAUN BUAH SIRSAK (Latar Belakang - Batasan Masalah)