HUKUM INDUSTRI
Undang-Undang Perindustrian Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut. Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut: a) Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain b) Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang c) Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal d) Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi e) Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri UU Nomor 3 Tahun 2014 merupakan pembaharuan dari UU Nomor 5 tahun ...