HUKUM KEKAYAAN INDUSTRI
A. Hukum Kekayaan Intelektual (I ntelectual P roperty R eghts ) Intelektual merupakan hasil karya cipta manusia di berbagai bidang, misalkan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra atau budaya. Sedangkan hukum merupakan sekelompok baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tentang hasil kreatif manusia dibidang ilmu pengetahuan yang hasilnya benda materil dan immaterial. Hukum kekayaan intelektual adalah hak immaterial yang terkandung dalam suatu benda cipta atau penemuan. Dahulu hukum kekayaan intelektual bernama hak milik intelektual. Contoh dari hukum kekayaan intelektual adalah hukum cipta dari sebuah lagu atau hak moral, hak paten dan hak merek. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan pertama kalinya pada tahun 1790. Fichte adalah seseorang yang mengatakan tentang hak milik dari si penc...