Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2016

HUKUM KEKAYAAN INDUSTRI

A.            Hukum Kekayaan Intelektual   (I ntelectual  P roperty  R eghts )          Intelektual merupakan hasil karya cipta manusia di berbagai bidang, misalkan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra atau budaya. Sedangkan hukum merupakan  sekelompok  baik  peraturan tertulis  maupun  tidak tertulis yang  mengatur tentang hasil kreatif manusia dibidang ilmu pengetahuan yang hasilnya benda materil dan immaterial. Hukum kekayaan intelektual adalah hak immaterial yang terkandung dalam suatu benda cipta atau penemuan. Dahulu hukum kekayaan intelektual bernama hak milik intelektual. Contoh dari hukum kekayaan intelektual adalah hukum cipta dari sebuah lagu atau hak moral, hak paten dan hak merek. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan pertama kalinya pada tahun 1790. Fichte adalah seseorang yang mengatakan tentang hak milik dari si penc...

HUKUM INDUSTRI

Undang-Undang Perindustrian Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut. Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut: a)      Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain b)     Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang c)      Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal d)     Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi e)      Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri UU Nomor 3 Tahun 2014 merupakan pembaharuan dari UU Nomor 5 tahun ...